GenPI.co - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihak manajemen Berdendang Bergoyang terancam dijerat hukuman pidana karena melampaui kapasitas pengunjung.
"Pihak manajemen atau penanggung jawab, kami jerat dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Terkait kekarantinaan dan kesehatan, Komarudin menyampaikan hal itu berhubungan dengan fakta terbaru yang ditemukan pihaknya berdasarkan data penjualan tiket manajemen Berdendang Bergoyang.
Dia mengatakan manajemen telah menjual tiket konser Berdendang Bergoyang dari April, kemudian sampai September mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih.
Komarudin mengatakan pada Oktober 2022 tiket sudah mencapai 14 ribu.
"Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan itu sebanyak 27.879 tiket," ungkapnya.
Komarudin menilai hal tersebut sangat jauh dari pengajuan permohonan kepada Satgas Covid-19 yang hanya 5 ribu orang.
Dia juga menyampaikan hal tersebut juga mengacu pada aturan Inmendagri nomor 45 Tahun 2022 yang baru dikeluarkan awal Oktober lalu, yakni DKI Jakarta masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen.
"Nah, 100 persen itu yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kami jerat Pasal 93 UU Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya.
Komarudin juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada lebih dari satu terlapor.
Sebelumnya, acara musik Berdendang Bergoyang yang digelar pada 28-30 September 2022 dianggap telah melanggar sejumlah aturan, termasuk soal kapasitas penonton.
Pagelaran pun harus diberhentikan karena ditemukan lebih dari 20 orang mendatangi konser tersebut.
Akibatnya, konser terpaksa harus ditiadakan pada hari terakhir dan kini 17 orang tengah diperiksa terkait kejadian itu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News