GenPI.co - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang masih menjadi perbincangan semua pihak.
Bahkan, penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan hingga kini tak kunjung selesai meski telah memakan waktu sebulan.
Kejadian nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, juga disebut sebagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebab, tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan manusia.
Hal itu diungkapkan langsung anggota Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Komnas HAM turut mencatat terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata sebanyak 45 kali.
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," tegas dia.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.
Pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Pelanggaran HAM lainnya merupakan pelanggaran hak atas kesehatan, hak rasa aman, hak anak, dan pelanggaran hak asasi manusia karena bisnis semata.
"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Ini lebih menonjolkan aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," tuturnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News