Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru

27 Oktober 2022 18:55

GenPI.co - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas dugaan mafia tanah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Mafia tanah itu terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Koordinator Aksi MAPAN, Irada menduga akibat pelanggaran hukum tersebut, negara kehilangan sekitar 8 ribu hektar lebih dan butuh ketegasan pemerintah

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk Kantor Menteri ATR/BPN, Sikat Mafia Tanah

Pelanggaran itu diduga dilakukan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani il, oknum BPN dan Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).

"PT MSAM sendiri selaku koorporasi dari Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan," kata Iradat saat menyampaikan orasi di depan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10) dalam rilis yang diterima GenPI.co.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tegaskan Yogyakarta Bebas Mafia Tanah

Dia mengatakan dalam rangka mendukung perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan keperpihakan kepada rakyat.

Salah satunya adalah dengan tegas menindak dan memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Pelajari Laporan Mafia Tanah di Kotabaru

Dia mengungkapkan, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-11/2006 (SK193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Namun beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani Il mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

"Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK)," papar Iradat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto merespons laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Mafia tanah ini terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut Hadi, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen terhadap persoalan mafia tanah termasuk yang terjadi di Kotabaru, Kalsel.

"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," ujar Hadi pada Kamis (6/10) lalu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co