Suara Lantang Nadiem Makarim dan Najwa Shihab Lawan Kekerasan Seksual di Kampus

22 Oktober 2022 15:30

GenPI.co - Berdasarkan data Komnas Perempuan, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus.

Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. Isu kekerasan seksual di ruang publik bisa terjadi di mana saja, termasuk instansi pendidikan.

Oleh karenanya, L'Oréal Paris bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Narasi, FISIP UI, dan DEMAND mengadakan pelatihan intervensi pencegahan kekerasan seksual dan diskusi publik.

BACA JUGA:  Kejahatan Perang yang Dilakukan Rusia di Ukraina Sungguh Keji! Ada Kekerasan Seksual

“Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang, peran dan fungsi universitas menjadi wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di kampus,” ungkap Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Melanie Masriel, Chief Corporate Affairs, Engagement & Sustainability L'Oréal Indonesia menjelaskan, isu kekerasan seksual masih menjadi isu nomor 1 yang dialami perempuan* dan membuat korbannya merasa tidak berharga.

BACA JUGA:  Menteri PPPA Sebut 2 Faktor yang Membuat Kekerasan Seksual Meningkat

Faktanya, 8 dari 10 perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik dan 91% responden tidak tahu harus berbuat apa karena merasa kurangnya pengetahuan untuk lebih berdaya.

“Sebagai merek kecantikan yang berdiri bersama perempuan, L’Oréal Paris percaya bahwa setiap perempuan berharga dan tali rantai kekerasan seksual di ruang publik perlu diputus,” ucap Melanie.

BACA JUGA:  Begini Cara Kementerian PPPA Maksimalkan Pelaporan Kekerasan Seksual

Peran sinergis dari pemangku kepentingan termasuk pemerintah, instansi Pendidikan, sektor privat, media, dan LSM diperlukan untuk menutup siklus kekerasan seksual.

Najwa Shihab, jurnalis dan pendiri Narasi turut mengambil sikap. Menurutnya isu kekerasan seksual masih sering dianggap tabu untuk dibahas, tak jarang stigma untuk menyalahkan korban dan situasi yang memungkinkan pelecehan itu terjadi.

“Hal ini yang perlu kita ‘bongkar’ melalui ruang diskusi. Semakin banyak ruang untuk mendiskusikan isu kekerasan seksual, dengan demikian lebih banyak pihak yang mengambil peran dan aksi nyata,” paparnya.

Setelah melewati proses panjang, akhirnya pada Agustus 2022 Dekan FISIP UI menetapkan terbentuknya Komite  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Inisiatif dari akar rumput lah yang mendorong terbangunnya kesadaran tentang penting dan mendesaknya penanganan terlembaga dalam merespon kekerasan seksual di kampus.

Pembentukan Komite ini merupakan hasil dari gerak bersama seluruh civitas akademika mahasiswa dan dosen FISIP UI dalam upaya memastikan kampus yang nyaman dan aman dari kekerasan seksual.

“Kehadiran Komite dimaksudkan sebagai respon untuk membangun solidaritas yang berlandaskan prinsip keberpihakkan pada korban dan bentuk komitmen kelembagaan terhadap keadilan bagi korban kekerasan seksual,” ungkap Anna Margret Lumban Gaol, Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co