GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebgai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
KPK menetap Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya MIU (Miftahul Ulum) yang ikut andil dalam melakukan tindakan korupsi.
“Melalui asisten pribadinya, Imam Nahrowi dalam kurun waktu 2014-2018 telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu dalam kurun waktu 2016-2018 Imam Nahrowi juga meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar. Sehingga total penerimaan uang korupsi yang diterima Imam Nahrowi sebesar Rp 26,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Baca juga :
Fix, Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
KPAI vs PB Djarum: Menpora Imam Nahrawi Keluarkan Sikap Tegas
Menpora Imam Minta Maaf kepada Malaysia Soal Suporter Indonesia
Sesaat setelah diumumkan dirinya menjadi tersangka, Imam Nahrawi diketahui me-non-aktifkan kolom komentar di Instagram resminya @nahrawi_imam. Simak Instagramnya berikut ini.
Imam Nahrawi langsung tutup kolom komentar di IG setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK (Foto : Tangkap layar IG Imam Nahrawi)
Padahal sebelumnya, masyarakat bebas berinteraksi kepada Imam Nahrawi melalui akun tersebut. Hal ini ditandai dengan tangkapan layar Imam Nahrawi sendiri pada unggahan soal tiket Kualifikasi Piala Dunia 2022 beberapa waktu lalu.
Tak hanya akun Instagram, akun Twitter Imam Nahrawi mendadak dikunci, guys!
Twitter Imam Nahrawi juga terkunci (Foto : Tangkap layar Twitter Imam Nahrawi)
Bisa jadi Imam Nahrawi tidak sanggup mendapat nyinyiran dari netizen Indonesia yang terkenal maut, ya, wallahua'lam.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News