Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Atur Regulasi Sepak Bola hingga Tingkat Desa

16 Oktober 2022 12:30

GenPI.co - Polri akan membuat aturan terkait pengamanan pertandingan sepak bola hingga tingkat desa imbas adanya tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10). 

"Nanti ada (diatur terkait pengamanan sepak bola, red), mulai pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Sabtu (15/10/2022).

Dedi pun menambahkan bahwa pengamanan mulai dari tingkat desa hingga nasional nantinya akan disamaratakan.

BACA JUGA:  Kevin Diks, Blunder Fatal PSSI yang Bersinar di Liga Champions

"Kemudian, tingkat kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya akam sama," ujar dia.

Nantinya, kata Dedi, standar pengamanan tersebut akan mengacu pada standar statuta FIFA. Pengamanan nantinya akan memprioritaskan soal keselamatan dan keamanan dalam pertandingan yang berlangsung.

BACA JUGA:  Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Perketat Pengamanan Liga Sepak Bola

"Sekali lagi, keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama, baik kepada penonton, pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," jelasnya. 

Di sisi lain, kepolisian sudah ditekankan pengamanan tidak boleh lagi menggunakan gas air mata.

BACA JUGA:  Pemerintah Beri Ruang Para Suporter Sepak Bola

Begitu juga dengan peralatan pengendali massa yang dinilai memicu provokasi massa di dalam stadion.

"Tentunya tidak digunakan kembali," imbuh Dedi.

Sebagai informasi, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.

Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata. Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal itu pun dinilai memicu terjadinya kepanikan.

Adapun hingga saat ini, sebanyak 132 korban dinyatakan meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. 

Kini, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut. 

Mereka ialah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, tiga tersangka lainnya ialah personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co