GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono penyebar hoaks soal ijazah palsu Presiden Jokowi.
Bambang diketahui ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
"Ya betul (Bambang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Kendati demikian, Dedi mengatakan bahwa penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.
"Info dari Dirtipidsiber, terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," ujar dia.
Dedi pun menyebut pihaknya akan memaparkan lebih lanjut soal penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar di Bareskrim Polri, pada malam hari ini.
"Ya, nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag sama Dirtipidsiber yang akan rilis," tandasnya.
Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Di sisi lain, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia memastikan Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News