GenPI.co - Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDR) dengan tersangka Rizky Billar.
"Kasus KDRT ada ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis (13/10).
Nurma mengatakan penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dia pun menjelaskan penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap suami Lesti Kejora itu sebagai tersangka.
Namun, Nurma mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu (12/10).
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora, dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News