GenPI.Co - Sebuah pesan yang berisi pengumuman mengenai denda kepada masyarakat Bali yang membawa keresek ketika berbelanja di supermarket dan pasar tradisional beredar luas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi pun angkat bicara.
BACA JUGA:
Smart SIM, Inovasi Polri yang Bisa Buat Belanja Hingga Bayar TOL
Mau Belanja Sambil Goyang-goyang? Di Sini Tempatnya
Nyoman mengatakan, pengumuman yang ada di dalam pesan berantai itu kabar bohong alias hoaks.
"Tidak ada regulasi yang menyatakan pengenaan denda seperti itu. Ada oknum tidak jelas yang telah memanfaatkan situasi ini," kata Nyoman di Denpasar, Senin (16/9).
Menurut dia, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai tidak mengatur mengenai sanksi maupun denda sebesar Rp 500 ribu seperti informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota masih dalam tahap sosialisasi dan melakukan pembinaan-pembinaan agar masyarakat tertib mematuhi ketentuan Pergub 97/2018 tersebut.
“Jadi, kalau sampai ada oknum yang mengenakan denda, itu tindak penipuan," katanya.
Pihaknya sampai saat ini juga belum menerima regulasi baru sebagai tindak lanjut dari Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Berikut ini bunyi pesan yang marak di media sosial:
Hindari dulu untuk membawa tas kresek kalau berbelanja di supermarket, minimarket khususnya di Denpasar, Badung dan sekitarnya. Serta kabupaten lain di Bali.
Karena operasi agung ini melibatkan semua elemen keamanan terutama operasi gabungan. Jangan sampai di antara teman-teman ada yang kena denda sebesar Rp 500.000 langsung di tempat.
Demikian juga agar tidak merokok di tempat umum dan atau sedang berkendara karena termasuk di dalam operasi agung. Semoga bermanfaat. (Ni Luh Rhismawati/ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News