GenPI.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp 18,37 triliun pada semester pertama 2022.
Sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Sebanyak 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17,33 triliun.
Sebanyak 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,04 triliun.
Permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp 17,33 triliun.
Sementara itu, ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.
“Atas permasalahan tersebut, selama pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp 2,41 triliun atau 13,9 persen,” ungkap Ketua BPK Isma Yatun, Selasa (4/10).
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebanyak 4 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), yakni LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Opini WDP juga masih diberikan kepada satu dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK.
BPK juga memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.
Dari 542 pemda, satu di antaranya belum menyampaikan LKPD tahun 2021 kepada BPK untuk diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua.
Dari 541 pemda, sebanyak 500 di antaranya memperoleh opini WTP (92,4 persen).
Sebanyak 38 pemda memperoleh opini WDP (7 persen). Tiga pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat/TMP (0,6 persen).
Laporan keuangan badan lainnya tahun 2021 yang juga diperiksa oleh BPK, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.
IHPS I Tahun 2022 ini juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek.
Ada juga pemeriksaan atas upaya pemda untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), antara lain pemeriksaan atas belanja barang.
Ada pula pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik/public service obligation (KPP/PSO).
Sejak 2005 hingga Semester I 2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp 302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa.
Secara kumulatif sampai dengan semester I 2022, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 124,60 triliun.
“Capaian ini merupakan implementasi komitmen entitas untuk bersama mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” jelas Isma. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News