GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut rumah sakit dan sekolah bebas dibangun di seluruh zona wilayah Jakarta sesuai aturan baru tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Seperti diketahui, Anies telah menekan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022.
Pergub tersebut berfungsi untuk menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Oleh karena itu, dia mencoba mensosialisasikan kebijakan tentang RDTR di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies juga berharap fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, hingga rumah ibadah bisa diprioritaskan.
"Pembangunan itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di suatu zona," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Anies menambahkan, aturan lama yang tertera dalam Perda 1/2014 begitu sulit untuk membangun rumah sakit dan sekolah.
"Sebab, ada aturan zonasi yang mengunci," terangnya.
Selain itu, Anies menginginkan ke depannya ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah sakit dan sekolah.
Dia turut menyebut pemerintah bisa mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya jika hal itu diwujudkan.
Adapun lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022, yaitu kota berorientasi transit dan digital.
Kedua, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Ketiga, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari.
Keempat, destinasi pariwisata dan budaya global.
Kelima, magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News