GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus, yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari.
"Kita akan lanjutkan ke Cikutra, Dipenogoro, Supratman, itu kawasan khusus," katanya di Bandung, Selasa (20/9/2022).
Dia mengaku banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok.
Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Ada reklame rokok di kawasan pendidikan," ujarnya.
Pemkot Bandung pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.
Dia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.
“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News