GenPI.co - Waktu sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang banding pemecatan Ferdy Sambo akan dilakukan pada hari ini, Senin (19/9).
"Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).
Dedi menyebut sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga.
"Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen)," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri akhirnya memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi juga telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News