Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Pernyataan Humas MK Dinilai Janggal

18 September 2022 18:40

GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono janggal.

Seperti diketahui, sebelumnya Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode memungkinkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada periode berikutnya.

“Terkait pemberitaan tersebut agak janggal. Sebab, tidak angin dan hujan, tiba-tiba humas MK menyatakan hal itu,” ujar Feri kepada GenPI.co, Minggu (18/9).

BACA JUGA:  Pernyataan Mirip Politikus, Humas MK Dituntut Mengundurkan Diri

Menurutnya, hal itu akan memicu perdebatan serius dan diskursus di tengah masyarakat lantaran banyak hal yang perlu diwaspadai terkait itu tersebut.

“Tidak mungkin dalam tradisi ketatanegaraan yang baik seorang presiden 2 periode menjadi calon wakil presiden,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pengamat Mengaku MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres Justru Berdampak Buruk

Sebab, menurutnya, Jokowi masih punya tugas konstitusional lain setelah tak menjabat sebagai presiden.

“Seharusnya beliau mengambil peran sebagai negarawan dan bapak bangsa,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ketentuan Presiden Jadi Cawapres Ahistoris, Pernyataan Humas MK Dipertanyakan

Selain itu, menurutnya, Jokowi juga harus menjadi penengah dan merekatkan berbagai perbedaan anak bangsa.

“Jadi, dia seharusnya bisa merangkul banyak kalangan,” kata dia.

Feri juga mengatakan presiden yang ingin menjabat sebagai wakil presiden di periode berikutinya tidak lumrah dalam tradisi ketatanegaraan.

“Tidak bisa juga presiden turun jabatan dan memaksakan diri menjadi wakil presiden,” ujar Feri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co