GenPI.co - Pengamat Politik Anthony Budiawan menilai pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak pantas dikeluarkan.
Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya.
Anthony heran dengan humas MK lantaran tidak ada momen tertentu yang mengharuskan seorang mengatakan demikian.
"Dalam rangka apa dia mengatakan itu? Apakah ada permintaan uji materi? Tidak pantas kalau tak ada," ujar Anthony kepada GenPI.co, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, Anthony juga menyebutkan Fajar Laksono patut diduga melanggar peraturan atau etik MK.
"Tidak seharusnya humas MK memberi pendapat tanpa sidang uji material," tegasnya.
Dia lantas menduga hal tersebut akan memberikan dampak buruk lantaran Fajar seakan-akan mewakili MK.
"Dampaknya sangat buruk, bisa membuat kegaduhan di masyarakat," jelas Anthony.
Sebelumnya, Fajar Laksono menyatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.
Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ungkap Fajar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News