Pengamat Mengaku MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres Justru Berdampak Buruk

14 September 2022 19:40

GenPI.co - Pengamat Politik Anthony Budiawan menilai pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak pantas dikeluarkan.

Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya.

Anthony heran dengan humas MK lantaran tidak ada momen tertentu yang mengharuskan seorang mengatakan demikian.

BACA JUGA:  Jerry Massie Sindir MK, Jangan-jangan Mantan Presiden Bisa Jadi Menteri

"Dalam rangka apa dia mengatakan itu? Apakah ada permintaan uji materi? Tidak pantas kalau tak ada," ujar Anthony kepada GenPI.co, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, Anthony juga menyebutkan Fajar Laksono patut diduga melanggar peraturan atau etik MK.

BACA JUGA:  Pernyataan Mirip Politikus, Humas MK Dituntut Mengundurkan Diri

"Tidak seharusnya humas MK memberi pendapat tanpa sidang uji material," tegasnya.

Dia lantas menduga hal tersebut akan memberikan dampak buruk lantaran Fajar seakan-akan mewakili MK.

BACA JUGA:  Fajar Laksono Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Bivitri: Dia Tak Mewakili MK!

"Dampaknya sangat buruk, bisa membuat kegaduhan di masyarakat," jelas Anthony.

Sebelumnya, Fajar Laksono menyatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.

Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ungkap Fajar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co