GenPI.co - Sepasang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jawa Tengah berbuat tak senonoh dan memalukan.
Mereka tertangkap basah berbuat asusila di dalam mobil di kawasan Marina, Kota Semarang, Jateng.
"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (13/9).
Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26).
Meraka mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.
Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler.
Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan asuila itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.
Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara meski tersangka AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
Atas perbuatannya, dua PNS Jateng itu dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News