GenPI.co - Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Praya, Sabtu (10/9/2022).
Petugas kepolisian mengungkap kasus penimbunan ini setelah menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.
Penangkapan AR terjadi pada Rabu (31/8/2022) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
AR terungkap menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.
"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujar Iptu Redho.
Dalam pengungkapan itu, pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi.
Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Redho juga memastikan terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," tuturnya.
Adapun, penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News