GenPI.co - Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.
Terbaru, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu akan kembali menjalani pemeriksaan.
Ferdy Sambo dikabarkan akan menjalani pemeriksaan obstruction of justice oleh tim Siber Bareskrim Polri, pada hari ini, Rabu (7/9).
"Info dari penyidik siber betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada GenPI.co, Selasa (6/9) malam.
Kendati demikian, Dedi belum dapat memastikan pemeriksaan Ferdy Sambo tersebut. Sebab, dirinya hanya mendapatkan sebagian informasi terkait pemeriksaan tersebut.
"Coba kontak lagi Dirtipidsiber," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, GenPI.co juga berusaha menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Namun, Andi tidak memberikan informasi lebih lanjut dan menyuruh wartawan untuk menanyakan informasinya secara langsung ke pihak yang bersangkutan.
"Silahkan tanya ke Siber, dong," ucapnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka di antaranya adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, ada juga dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE), serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News