Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diperiksa Tim Siber Bareskrim Polri Hari Ini

07 September 2022 06:50

GenPI.co - Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.

Terbaru, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu akan kembali menjalani pemeriksaan.

Ferdy Sambo dikabarkan akan menjalani pemeriksaan obstruction of justice oleh tim Siber Bareskrim Polri, pada hari ini, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Kombes Agus Nurpatria Merusak CCTV di TKP Rumah Ferdy Sambo

"Info dari penyidik siber betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada GenPI.co, Selasa (6/9) malam.

Kendati demikian, Dedi belum dapat memastikan pemeriksaan Ferdy Sambo tersebut. Sebab, dirinya hanya mendapatkan sebagian informasi terkait pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:  Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikabarkan Punya Pintu Rahasia, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

"Coba kontak lagi Dirtipidsiber," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, GenPI.co juga berusaha menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:  Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Nyatakan Tegas

Namun, Andi tidak memberikan informasi lebih lanjut dan menyuruh wartawan untuk menanyakan informasinya secara langsung ke pihak yang bersangkutan.

"Silahkan tanya ke Siber, dong," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka di antaranya adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, ada juga dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE), serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co