Tak Kunjung Mundur dari Jabatan Ketum PPP, Suharso Monoarfa Terus Didemo

03 September 2022 01:20

GenPI.co - Tak kunjung mundur dari jabatan ketua umum (ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa terus didemo.

Ratusan massa kembali menggeruduk kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat, kembali digeruduk.

Kali ini, aksi berasal dari Gerakan Mahasiswa dan Santri Bela Kiai yang meminta Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa untuk mundur dari jabatannya.

BACA JUGA:  Dianggap Hina Kiai, Suharso Monoarfa Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Koordinator Aksi, Septian menyebut aksi kali ini merupakan gerakan mahasiswa dan santri yang tidak terima atas pernyataan Suharso terkait “kiai amplop”.

Menurutnya, Suharso sebagai pejabat publik tidak pantas mengujarkan kebencian atas suatu kaum di muka publik.

BACA JUGA:  Suharso Monoarfa Tegaskan KIB Kompak soal Kandidat Capres 2024

“Berdasarkan video yang beredar di publik beberapa waktu lalu di KPK, Suharso menyebut kiai amplop dimana cikal bakal terjadi korupsi. Hal ini melukai hati nurani kami sebagai umat Islam, khususnya para kiai,” kata Septian, di lokasi, Jumat (2/9/2022).

Lewat aksi kali ini, Septian meminta Suharso untuk mundur dari jabatan ketua umum partai Islam.

BACA JUGA:  Eksistensi Suharso Monoarfa Dinilai Mengancam PPP Jelang Pemilu 2024

Selain itu, dia juga mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pernyataan Suharso yang dinilai sebagai ujaran kebencian.

“Kita harap, melalui aksi ini Suharso segera mundur karena sangat tidak layak memimpin partai Islam. Selanjutnya, para penegak hukum agar menindaklanjuti laporan yang ada terkait persoalan ini,” tegasnya.

Selain aksi, Septian mengaku akan melaporkan Suharso lewat jalur hukum agar persoalannya bisa segera diselesaikan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

“Kami akan melaporkan secara jalur hukum, serta mengawal kasus ini sehingga bisa segera diselesaikan. Kami juga berharap Suharso meminta maaf, klarifikasi kepada publik, dan turun dari jabatannya,” tutupnya.

Menurut Septian, rentetan aksi yang meminta Suharso untuk mundur dari jabatannya telah dilakukan dari berbagai elemen, mulai dari para pecinta kiai, mahasiswa, santri, hingga kader PPP sendiri.

Buntut dari ucapannya di KPK, Suharso telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Bareskrim Polri.

Adapun laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co