GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan pengusulan 3 nama penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta oleh DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bagian dari aturan.
Riza bahkan menyebut pengusulan itu sudah diatur oleh ketentuan dari Kemendagri.
Adapun aturan itu menyebut DPRD DKI Jakarta diberikan kesempatan untuk mengusulkan tiga nama pj gubernur.
“Semua tentunya sesuai dengan syarat-syarat dan aturan yang ada,” ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Riza juga mengaku bakal mengormati usulan tersebut.
Dia menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan kesempatan DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan 3 nama.
“Nantinya DPRD akan rapat internal," ungkapnya.
Riza menerangkan keputusan pilihan pj gubernur diserahkan sepenuhnya kepada para anggota DPRD DKI Jakarta.
Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan akan mengadakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada September 2022.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan agenda tersebut akan digelar pada tanggal 13 September 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News