GenPI.co - Tertangkap membawa sabu-sabu, Habib Riziq Maulana ditangkap polisi. Kini, dia telah mendekam di dalam sel tahanan.
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafaruddin mengungkapkan Habib Riziq Maulana warga Jalan Dermawan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Habib Riziq Maulana ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 22.15 WIB.
Syafaruddin mengatakan polisi awalnya menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba yang melibatkan Habib Riziq.
Berbekal informasi itu, Satnarkoba Polres OKU mengidentifikasi remaja berusia 20 tahun itu.
Selanjutnya, polisi membuntuti Habib Riziq yang membonceng sepeda motor temannya.
Saat tiba di lokasi yang dianggap aman, polisi memepet sepeda motor yang ditunggangi Habib Riziq dan menangkap pemuda itu.
Saat ditangkap, petugas polisi pun langsung menggeledah barang bawaan Habib Riziq.
“Di badan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu gram," tuturnya.
Sayangnya, pengendara sepeda motor yang memboncengkan Habib Riziq telanjur melarikan diri.
"Namun, identitasnya sudah diketahui,” kata Syafaruddin.
Hasil pemeriksaan di kepolisian mengungkap Habib Riziq merupakan perantara bisnis sabu-sabu. Dia menyebut barang haram itu pesanan orang lain.
"Tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan akan diantarkan kepada siapa narkotika yang ditemukan itu," ujar Syafaruddin.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News