GenPI.co - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan aplikasi pendataan honorer. Sayangnya, aplikasi itu tak mengakomodasi sopir dan satpam.
BKN mengatakan ada delapan kelompok yang tak diakomodasi aplikasi pendataan honorer.
Di antara kedelapan formasi itu, sopir, satpam, dan petugas kebersihan memiliki jumlah pegawai honorer yang cukup banyak.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sopir dan satpam tidak hanya ada pada instansi pemerintah.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata," ujar Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (26/8).
Suharmen menyebutkan ketiganya akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan.
Pertama, honorer K-2 yang terdaftar dalam database BKN. Kedua, pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Berikut ini delapan kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan honorer.
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengaman
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News