GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan blak-blakan mempertanyakan anggota polisi peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Trimedya Panjaitan dalam saat melakukan rapat dengar pendapat (rdp) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dalam rapat tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu lalu meminta Polri harus lekas mengusut kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Trimedya Panjaitan, ada beberapa anggota polisi yang perannya minim tetapi sudah mendapat perundungan.
"Tolong jangan di-pending karena ada keluarganya menyampaikan, dengan peran yang minim, tapi sudah muncul stigma kepada mereka keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," kata Trimedya Panjaitan.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mencopot 24 personel kepolisian yang diduga melakukan obstruction of justice atau terlibat langsung dalam kasus kematian Brigadir J.
Salah satu anggota polisi yang dicopot adalah lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa, yakni merupakan seorang Perwira Pertama (Pama) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto tercatat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010 silam yang termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seluruh personel itu dicopot dari jabatan semula dan ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
AKP Irfan Widyanto juga tercatat memiliki dua gelar pendidikan, yakni sarjana hukum dan sarjana ilmu kepolisian.
Dalam keterangannya, Irfan Widyanto tercatat memulai karier di Korps Bhayangkara sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung pada 2011 silam saat pangkat Inspektur Dua (Ipda).
Setelah itu, Irfan Widyanto dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 2014, setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu).
Pada 2016, Irfan Widyanto mengemban tugas sebagai Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Tak lama kemudian, Irfan Widyanto dipindahkan ke Polda Sulbar sebagai Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Irfan Widyanto kemudian ditempatkan sebagai penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2020.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News