Ini 4 Solusi Terbaik Penyelesaian Masalah Honorer, Pemerintah Harap Baca

21 Agustus 2022 12:35

GenPI.co - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden membeberkan 4 solusi terbaik penyelesaian masalah honorer K2.

Menurut Amaden, menyelesaikan masalah honorer K2 sebenarnya sangat mudah.

Pemerintah, kata Amaden, hanya perlu berkomitmen serius untuk mengangkat honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  Cuma Honorer yang Digaji dari APBN yang Didata, Ini Penjelasannya

Berikut empat solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer K2.

1. Verifikasi data yang valid. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Sumber gaji dari APBN, misalnya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), insentif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

2. Honorer K2 sudah diverifikasi validasi pada 2014, sebaiknya tidak perlu didata kembali.

BACA JUGA:  Ribuan Honorer Masih Belum Merdeka di HUT ke-77 RI Ini

Dia menyebutkan jumlah honorer K2 tinggal sedikit, sekitar 300 ribu baik guru maupun non-guru.

Amaden mengatakan pemerintah seharusnya mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK yang sudah diverifikasi validasinya pada 2014.

3. Honorer K2 telah memiliki nomor tes  dan pernah mengikuti tes CPNS 2013.

BACA JUGA:  Pendataan Honorer Bermasalah, Desakan Uji Publik Data Menguat

Amaden mengusulkan agar diberikan kebijakan khusus untuk pengangkatan mereka menjadi ASN periode 2022/2023.

Bagi honorer terutama nonkategori yang belum memilki nomor tes wajib mengikuti ujian.

4. Honorer K2 sudah diverifikasi pejabat daerah. 

Sesuai isi PP Nomor 56 Tahun 2012, honorer K2 diangkat PNS.

Jadi, kata Amaden, pemerintah menggunakan regulasi itu saja.  Sebab, PP tersebut masih diberlakukan pada 2015, padahal masa berlakunya hanya sampai 2014. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co