GenPI.co - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden membeberkan 4 solusi terbaik penyelesaian masalah honorer K2.
Menurut Amaden, menyelesaikan masalah honorer K2 sebenarnya sangat mudah.
Pemerintah, kata Amaden, hanya perlu berkomitmen serius untuk mengangkat honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berikut empat solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer K2.
Sumber gaji dari APBN, misalnya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), insentif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menyebutkan jumlah honorer K2 tinggal sedikit, sekitar 300 ribu baik guru maupun non-guru.
Amaden mengatakan pemerintah seharusnya mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK yang sudah diverifikasi validasinya pada 2014.
Amaden mengusulkan agar diberikan kebijakan khusus untuk pengangkatan mereka menjadi ASN periode 2022/2023.
Bagi honorer terutama nonkategori yang belum memilki nomor tes wajib mengikuti ujian.
Sesuai isi PP Nomor 56 Tahun 2012, honorer K2 diangkat PNS.
Jadi, kata Amaden, pemerintah menggunakan regulasi itu saja. Sebab, PP tersebut masih diberlakukan pada 2015, padahal masa berlakunya hanya sampai 2014. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News