Wagub DKI Buka Suara Soal Pengembangan Kawasan Rorotan Jadi RTH

19 Agustus 2022 14:50

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait rencana pengembangan kawasan Rorotan, Jakarta Utara yang akan difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Pengembangan tersebut sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR).

Riza mengungkapkan saat ini kawasan Rorotan memang sedang dipersiapkan sebagai bank tanah atau land banking.

BACA JUGA:  Wagub DKI Beber Alasan Rumah Dinas Lurah Jadi Gudang Barang Bekas

Dia menyebut bank tanah itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan salah satunya akan difungsikan sebagai perumahan.

Oleh karena itu, dibutuhkan ketersediaan lahan yang memadai.

BACA JUGA:  Kantong Parkir di Tebet Eco Park Bakal Disiapkan, Kata Wagub Riza

"Kurang lebih diharapkan bisa sampai 500 hektare ke depannya," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Riza menyebut, selain dijadikan perumahan, lahan tersebut juga bisa difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.

BACA JUGA:  Pohon Tumbuh di Halte Transjakarta, Wagub DKI: Tidak Perlu Ditebang

Pembangunan taman juga akan membutuhkan lahan di kawasan tersebut.

"Selain itu, bisa untuk kepentingan pengendalian banjir, yakni membutuhkan waduk dan lainnya," ungkapnya.

Riza menganggap pengembangan kawasan Rorotan dirasa perlu karena ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta baru memiliki sekitar sembilan persen.

Dia menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan RTH ke depannya.

Menurut dia, apabila biaya atau anggaran dirasa memadai, pihaknya akan membelanjakan untuk pengadaan lahan.

Terkait biaya yang diperlukan untuk 500 hektare tanah, Riza mengaku belum bisa menghitungnya secara pasti. 

"Sebab, biaya pengadaan lahan itu tidak bisa dihitung sekarang karena setiap tahun ada peningkatan," tuturnya.

Riza menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki niat baik untuk terus melakukan perluasan RTH.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan kawasan Rorotan sebagai salah satu zona ambang dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co