GenPI.co - Persyaratan pendataan honorer diketahui menuai banyak polemik, termasuk soal pencatatan sumber gaji para pegawai non-ASN.
Seperti diketahui, pendataan honorer sudah mulai dilakukan sejumlah instansi pemerintahan. Namun, banyak pegawai honorer yang waswas tak lulus pendataan.
Sebab, salah satu syarat bagi honorer untuk masuk pendataan ialah sumber gaji. Hal tersebut tercatat dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022.
Dalam SE itu disebutkan honorer yang akan didata adalah sumber gajinya dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Jadi, honorer tak digaji melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Sayangnya, tak sedikit honorer non-K2 yang digaji tidak melalui APBN maupun APBD. Hal itu pun dipertanyakan oleh Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.
"Sebagian besar honorer non-K2 digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Komite Sekolah (KS). Apakah bisa masuk pendataan?" katanya kepada JPNN.com, Senin (15/8).
Sutopo khawatir banyak honorer non-K2 yang akhirnya tidak masuk pendataan honorer akibat poin tersebut.
Di sisi lain mereka ingin juga diangkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Senada itu Dewan Pembina Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih mengungkapkan cukup banyak K2 yang sumber gajinya dari sukarelawan.
"Sumber gaji dari APBN/APBD itu bikin sulit honorer K2. Seharusnya enggak usah pakai syarat itu, cukup masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Nur. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News