GenPI.co - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab oleh oknum guru SMAN 1 Banguntapan kepada seorang siswi telah diselidiki oleh Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hasil investigasi Ombudsman DIY, menyebut beberapa poin salah satunya pemakaian jilbab kepada korban berinisial SP dianggap sebagai sebuah pemaksaan.
"Tindakan koordinator guru BK memakaikan jilbab kepada SP di ruang BK yang disaksikan dan dibantu guru BK kelas X IPS III dan wali kelas pada 20 Juli 2022 adalah bentuk pemaksaan," kata Budhi dikutip JPNN, Sabtu (13/4).
Berdasarkan rekaman CCTV, Budhi menyebut hal tersebut sudah termasuk ke dalam tindakan perundungan.
"Secara psikologis telah memenuhi kategori sebagai tindakan perundungan, ini kami dapat dari penjelasan psikolog" jelasnya.
Pemaksaan dan perundungan terhadap korban, lanjutnya, terkonfirmasi dari hasil asesment psikolog KPAI Kota Yogyakarta.
"Ditemukan unsur pemaksaan ditandai dengan reaksi tubuh korban, baik fisik maupun psikis. Penyebab utama reaksi yang dialami korban adalah kejadian-kejadian selama di sekolah, bukan di rumah," jelasnya.
Budhi pun menegaskan bahwa hal ini tidak berkaitan sama sekali dengan persoalan di rumah korban.
Lebih lanjut, Budhi mengungkap kejadian ini juga berkaitan dengan relasi antara guru dan murid.
"Hal ini dapat dilihat dari rekaman CCTV yang menggambarkan ketidakberdayaan si anak akibat relasi kuasa ketika korban dipakaikan jilbab. Walaupun ia mengatakan ia dan mengangguk, tetapi selanjutnya hanya terdiam," ungkap Budhi.
Setelah itu, lanjutnya, korban tampak menyeka sesuatu seakan sedang menangis. Tak berselang lama, seorang guru memeluk seperti sedang menenangkan korban.
"Kemudian kami mengonfirmasi kejadian tersebut kepada anaknya lewat orang tua. Hasil konfirmasinya adalah benar saat itu dia menangis," ungkapnya.
Budhi melanjutkan, tindakan guru SMAN 1 Banguntapan itu membuat tubuh korban mengalami penurunan pada pectoralis major clavicularis di lambung.
ORI DIY menyebut hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 15a Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News