GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan sosial (bansos).
Tindakan tersebut merupakan respons penyelewengan yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Risma mengungkapkan, satgas nantinya akan bertugas untuk mengatasi pengelolaan dana dari yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.
Selain itu, hal ini dimaksimalkan untuk meminimalisir potensi pidana dalam penyaluran dan penggunaan bansos.
"Tim ini nantinya akan melakukan review terkait peraturan yang ada di Kemensos, baik perizinan maupun bantuan sosial," jelas Risma di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan dengan adanya tim ini nanti akan ada dua perizinan, yakni PUB dan bansos.
"Kami akan perpaduan di sini secara lengkap," lanjutnya.
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut mengatakan satgas PUB dan Pengawasan Penyaluran Bansos akan beranggotakan personel dari Kementerian atau lembaga lain.
Beberapa pihak terkait mulai dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK, PPATK, BPKP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hingga Polri.
"Tadi juga sempat ada masukan untuk mengajak kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tapi untuk saat ini, kan, sudah ada PPATK sekarang," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News