GenPI.co - Peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab di tingkat sekolah negeri terus terjadi di sejumlah daerah. Di Jakarta, diduga ada dua sekolah negeri di Jakarta Barat, yakni satu SD negeri di Tambora dan SMP negeri di kawasan Kebon Jeruk.
Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah membantah kabar tersebut.
Menurut Taga, isu tersebut hanya kesalahpahaman. Guru sekolah tersebut dinilai hanya meminta siswi memakai jilbab saat kegiatan agama Islam.
“Ini tolong konfirmasi. Itu ada (kegiatan) baca Al-Qur'an sebaiknya menggunakan hijab. Itu yang saya dengar, tetapi tidak ada pemaksaan atau kewajiban," kata Taga dikutip JPNN.com, Rabu (3/8).
Taga membantah bahwa siswi dipaksa menggunakan jilbab untuk seluruh kegiatan sekolah.
“Enggak dipermasalahkan, enggak ada yang memaksakan. Dipaksa-paksa begitu, enggak ada," ucapnya.
Disdik DKI Jakarta sudah mengeluarkan imbauan terhadap seluruh sekolah agar jangan memaksa siswi pakai hijab.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah dalam pasal 20 berbunyi.
Ketentuan itu berbunyi; "Penggunaan pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB oleh peserta didik putri atau pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB khas muslimah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sesuai dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,”.
Artinya, kata Taga, seharusnya tidak ada pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab maupun pakaian muslimah.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News