GenPI.co - Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapan soal tuduhan bahwa pihaknya dapat melihat data pengguna setelah mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah pihaknya bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah mendaftar PSE.
Ia menjelaskan, data pribadi pengguna hanya bisa diakses oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.
"Kami tidak bisa melihat data pribadi sepeti percakapan," kata Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7).
Semuel mengatakan, aparat penegak hukum hanya bisa mengakses data masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti untuk mengungkap kejahatan.
Contohnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.
Lebih lanjut, Semuel juga menanggapi soal platform judi online yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Ia menjelaskan aplikasi judi online yang dimaksud ialah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Semuel pun mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan platform ilegal seperti judi online. (Antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News