GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bawa kabar gembira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasti aparatur negara senang.
Kabar gembira itu berkaitan penambahan gaji PNS terbaru Agustus 2020 yang telah ditentukan Jokowi.
Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Seperti tunjangan kerja, tunjangan istri/suami.
Ada tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Itulah besaran gaji PNS dan sejumlah tunjangan yang mereka dapatkan tiap bulannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News