GenPI.co - Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat bisa melaporkan pajak dengan lebih mudah, tanpa perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan integrasi NIK menjadi NPWP saat ini sudah berjalan.
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi, Selasa (19/7).
Suryo mengatakan saat ini sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan bisa digunakan untuk melapor SPT mulai tahun ini.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait keamanan data.
Ia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Neilmaldrin menegaskan data wajib pajak akan tetap dirahasiakan meski ada perpaduan sistem.
"Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," ungkapnya.
Suryo mengatakan, semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Maka dari itu, pihaknya akan berusaha maksimal untuk menjaga kerahasiaan data untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan," pungkas Neilmaldrin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News