Polda Metro Jaya Ungkap Begal Rekening dan Pengedar Narkoba

19 Juli 2022 23:20

GenPI.co - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dalam mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal di Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang berinisial H dan R terkait kejahatan sindikat begal rekening. Kedua pelaku merupakan pengedar jaringan narkoba di Sumatera Selatan.

"Selain mereka sindikat (begal rekening, red), mereka juga pengendar narkoba. Untuk perkara narkoba, kami koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Metro Jaya agar ditangani secara profesional," kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap 5 Modus Pelaku Kasus Mafia Tanah

Maulana mengatakan kedua pelaku ditangkap di markasnya yang berada di sebuah hutan daerah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Adapun salah satu senjata api jenis revolver yang turut disita polisi dari lokasi.

"Kami tangkap yang bersangkutan di poskonya langsung. Ditangkap di dalam hutan terus saat kami tangkap di situ ada senpi, peluru, serta narkoba jenis sabu yang kami temukan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kabar Terkini Kasus Kecelakaan di Cibubur

Menurut Maulana, dalam sindikat begal rekening, pelaku menjalankan aksinya dengan sejumlah peran. Peran itu mulai dari mencari korban hingga pencairan uang kejahatan.

"Peran sindikat ini ada yang menelpon korban, kedua ada tugasnya tim data, dan ketiga tugas perannya sebagai money changer atau tim yang mencairkan uang hasil kejahatan," jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro, Zulpan Pilih Bungkam

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus sebagai pegawai bank. Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi nasabah prioritas.

"Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti, nomor ATM, PIN, OTP," ucap Agung.

Kasus itu bermula ketika ada laporan seorang warga pada 27 Mei 2022 di Polda Metro Jaya. Salah satu korban menyebut dirinya ditelpon oleh orang yang mengaku sebagai pegawai bank swasta. Korban yang tidak curiga kemudian mengikuti tiap instruksi dari pelaku.

Namun, malam harinya korban menemukan uang di ATM miliknya telah terkuras.

"Pada rekening pelapor, terjadi transaksi senilai Rp181 juta," beber Agung.

Polisi kemudian menangkap pelaku di markasnya, yang terletak di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (14/7) di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen dan Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co