Bareskrim Hentikan Kasus Perusahaan Properti Karena Perdata

12 Juli 2022 20:50

GenPI.co - Bareskrim Polri menghentikan kasus laporan terhadap PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) berdasarkan hasil gelar perkara.

Dari gelar perkara peristiwa merupakan ranah perdata sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena sudah menempuh keperdataan melalui putusan Homologasi No. 76/PD.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum dari PT MPIP dan PT MPIS, Adek Erfil Manurung, Surya Simbolon dan Hilmi F Ali kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Detik-detik Istri Jenderal Ferdy Sambo Teriak

Penjelelasan Adek Manurung disampaikan usai mengikuti gelar perkara yang dihadiri oleh pelapor, yakni Ronny Sumenep, Verawaty Sanjaya dan Maria Jene beserta kuasa hukumnya, Alvin Lim dan tim.

Adek Manurung mengatakan ada keinginan dari salah satu pelapor, yakni Maria Jene yang memilih opsi untuk dilakukannya pembayaran berdasarkan putusan Homologasi.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Jenderal Ferdy Sambo Sampai ke Jokowi

Namun, dua pelapor lainnya, yakni Verawaty Sanjaya dan Ronny Sumenep yang merupakan pasangan suami istri, lebih memilih dilakukannya proses hukum pidana.

"Pasangan suami istri ini menginginkan Pak Raja Sapta Oktohari untuk dipenjara ketimbang uangnya kembali," kata Adek.

BACA JUGA:  Cerita Satpam, Dikira Suara Petasan di Rumah Jenderal Ferdy Sambo

Padahal, lanjut Adek, fakta pada saat dilakukannya gelar tersebut, Raja Sapta Oktohari tidak mengenal keduanya.

"Bagaimana mungkin Pak Okto menawarkan kepada keduanya, hal ini membuktikan mereka ini ingin mengkriminalisasi dan mencemarkan nama baik Pak Okto," ujar Adek Manurung.

Adek melanjutkan bahwa hingga saat ini PT MPIP dan PT MPIS telah melaksanakan sebanyak 20 persen dari total tagihan kreditur yang ada dari keputusan Homologasi yang berakhir di tahun 2026.

"Saya tidak melihat adanya keinginan (Verawaty dan Ronny) untuk dibayar. Mereka bukan niat baik, tapi ada niat buruk terhadap klien saya," tegas Adek Manurung.

Adek bahkan merasa Verawaty dan Ronny bermain-main dan tidak ada itikad baik menyelesaikan masalahnya.

"Awalnya keduanya mau berdamai. Ketika ditawarkan penawaran berupa pergudangan di daerah Banten sesuai dengan total tagihan senilai Rp18 miiar, tetapi kedunya menolak. Alasannya sertifikatnya bodong," jelasnya.

Sambil memperlihatkan bukti sertifikat asli kepada wartawan, Adek Manurung dengan spontan melontarkan,

"Siapa sebenarnya yang tidak baik itu, Verawaty dan Ronny atau klien saya?"

"Mana yang dibilang sertifikat bodong? Ini buktinya," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co