Viral Stut Sepeda Motor Ditilang Rp 250 Ribu, Hoaks Tuh

12 Juli 2022 19:43

GenPI.co - Informasi yang menyebutkan melakukan stut sepeda motor akan ditilang Rp 250 ribu sempat beredar secara viral di berbagai platform.

Salah satunya ialah di Facebook. Informasi yang beredar pun sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir tentang informasi tilang seperti yang beredar di media sosial (medsos).

BACA JUGA:  Makan Buah saat Perut Kosong Sembuhkan Kanker, Yaelah Hoaks

Sebab, informasi yang viral tersebut dipastikan tidak sesuai kenyataan alias hoaks.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menepis kabar yang menyebut polisi akan menilang pengendara yang melakukan stut sepeda motor.

BACA JUGA:  Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Hoaks

Menurut Sambodo, pengendara sepeda motor yang melakukan stut berarti sedang kesusahan.

Alih-alih menilang, polisi pun justru seharusnya menolong pengendara tersebut.

BACA JUGA:  Puan Maharani Minta Pendidikan Islam Dihapus, Hoaks Level Dewa

Sambodo menegaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

Dengan demikian, narasi yang menyebut pengendara melakukan stut sepeda motor akan ditilang masuk kategori hoaks. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co