Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN

12 Juli 2022 12:35

GenPI.co - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP DKI Jakarta meminta untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

PTT Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) juga mengaku ingin diperlakukan layaknya guru honorer.

“Kami menolak untuk dijadikan tenaga outsourcing pada November 2023,” kata Ketua DPW FKBPPPN Provinsi DKI Jakarta Didi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Senin (10/7).

BACA JUGA:  Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?

Didi menyayangkan ketentuan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus berusia maksimal 35 tahun.

Sebab, banyak PTT Satpol PP yang kini sudah berusia di atas 35 tahun, bahkan di atas 40 tahun.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Jadi MenPAN-RB, Honorer Sampaikan Harapan

“Kecuali ada kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 Jo. PP 43 tahun 2007 Jo. PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS, yang membatasi usia hingga 46 tahun pada saat diangkat," kata dia.

Namun demikian, Didi menyayangkan sebagian PTT Satpol PP DKI Jakarta yang saat itu tidak bisa diangkat karena terganjal dengan masa pengabdian yang kurang setahun pada 31 Desember 2005.

BACA JUGA:  Langkah Anies Temui Jokowi Bahas Honorer Dinilai Politis

Tak ada pengecualian, meskipun PTT Satpol PP tersebut sudah direkrut dan bekerja sebelum PP 48 tahun 2005 diterbitkan dan diundangkan.

Selain itu, sampai saat ini, PTT Satpol PP DKI Jakarta belum ada yang diangkat menjadi PNS ataupun PPPK.

“Itu karena dalam Pasal 256 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Didi.

Pada Pasal 257, lanjut dia, menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja diangkat menjadi PNS bagi yang memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, dia menilai PPT Satpol PP tidak bisa hanya diangkat menjadi tenaga alih daya.

PPT Satpol PP juga tak bisa diangkat menjadi PPPK saja tidak bisa mengingat adanya Perpres 38 tahun 2020 mengenai jabatan-jabatan yang dapat diisi dalam formasi tersebut.

"Tidak ada jabatan PPPK Satpol PP," tambahnya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co