GenPI.co - Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) meminta sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) Penjaringan, Jakarta Utara, diusut.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang dilaksanakan pada Senin (11/7).
Demonstrasi itu digelar di tiga lokasi, yakni di depan kantor perusahaan, kantor Administrasi Wali Kota Jakarta Utara, dan kantor pusat BNI.
Koordinator aksi Ubaidilah Ubed menyebutkan perusahaan produksi baja tersebut dituding telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku.
Pelanggaran itu, kata dia, menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.
Menurut dia, perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Selain itu, Ubaidilah menyebut posisi PT BMKU diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.
Teranyar, tambahnya, perusahaan tersebut juga terendus mendapatkan pinjaman kredit dari Bank BNI dengan jaminan yang diduga sejumlah surat tanah bermasalah.
Dia mengungkapkan kantor PT BMKU yang berdiri di Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta, yang mana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.
"Pada siang ini kami aksi kedua kalinya sebagai bukti komitmen kami untuk tetap mengawal sejumlah kasus perusahaan Bajamarga, salah satunya dugaan pelanggaran tata ruang," ujar Ubaidilah Ubed di depan kantor Walikota Jakarta Utara.
BRMB, kata Ubed, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas legal standing perizinan PT BMKU yang jelas melanggar peraturan tata ruang.
Ubed juga memaparkan dugaan kuat terkait PT BMKU yang telah menggemplang pajak lantaran pemilik perusahaan sudah terbukti menjadi tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk kepentingan usahanya.
Oleh sebab itu, BRMB menilai terendusnya kedua dugaan kasus tersebut seharusnya menggerakan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Pemilik PT BMKU adalah keluarga tersangka Jimmy Lie yang punya track record buruk dalam menjalankan usaha bukan tidak mungkin kelakuannya itu bisa berdampak memanipulasi pajak," paparnya.
Koordinator aksi lainnya, Dulamin Zhigo, menambahkan PT BMKU dituding mendapat kucururan dana triliunan dari Bank BNI dengan jaminan surat tanah bermasalah atau bodong.
Alhasil, pejabat Bank BNI yang menyetujui beserta direksi PT BMKU layak diperiksa.
Dulamin Zhigo mengatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan memeriksa kasus dugaan yang disebut BRMB sebagai permufakatan jahat itu.
"Si pemberi dan si penerima sudah bersekongkol untuk meraup duit bank milik negara dengan modus pinjaman kredit jaminan surat tanah bodong," kata Dulamin Zhigo saat orasi di depan kantor Wisma BNI 46 Sudirman, Jakarta Pusat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News