Disertasi Bercumbu Tanpa Nikah, ini Ayat Alquran yang Melarang

03 September 2019 08:23

GenPI.co – Jagat maya kembali  tengah digegerkan dengan sebuah disertasi dari mahasiswa Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.  Karya akademis itu menjadi bibir   lantaran dianggap menyetujui hubungan intim di luar penikahan yang sah.

Disertasi berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' semakin kontroverisial lantaran diberitakan mendapat nilai memuaskan dari tim penguji. Padahal, konsep kebudayaan Indonesia secara umum menganggap hubungan untim di luar nikah sebagai sesuatu yang tabu.

Baca juga:

Geger, Ada Disertasi Ulas 'Hubungan Intim Tanpa Nikah Dibolehkan'

Karya Ilmiah Ulas Hubungan Intim, Disertasi Adalah Jadi Trending

Islam sendiri memandang hubungan seperti itu sebagai dosa yang disebut zina.  Beberapa ayat Alquran dengan tegas melarang pebuatan zina bagi kaum muslimin.

Dalam surat al-Israa’:32 dikatakan,” Dan janganlah kamu mendekati zina;sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Pada surat An-Nuur:2  bahkan disebutkan secara detail apa yang harus dilakukan terhadao mereka yang berbuat zina.

“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke-duanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Selain larangan agama, negara adalah KUHP  juga melarang warga negara untuk terlibat dalam hubungan layaknya suami iastri tanpa dilandasi perkawinan.

KUHP   dalam Pasal 417 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co