GenPI.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tidak akan menilang pengendara yang melakukan stut motor di jalan raya.
"Kami tidak akan menilang orang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).
Lulusan Akpol 1994 itu beranggapan stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain karena motornya bermasalah.
"Stut motor terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkapnya.
Dia menegaskan tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur sanksi bagi pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
"Enggak ada (aturan terkait stut motor, red)," ucapnya.
Stut atau mendorong motor lainnya yang mogok dari belakang dengan menggunakan kaki rekannya yang juga sedang mengendarai motor sedang ramai diperbincangkan.
Melakukan stut atau dorong motor guna mencari bengkel atau pom bensin terdekat, bisa kena denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama satu bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya dalam pasal 287 ayat 6. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News