GenPI.co - Sebelum dimasak dan diolah menjadi masakan favorit, daging hewan ternak yang sudah terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) harus digantung.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi.
Dokter Ramzi mengatakan bahwa hewan ternak terkena PMK masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.
“Dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering,” ujarnya, dilansir dari Antara, Minggu (10/7).
Selain itu, tulang dan kulit hewan harus dibuang.
“Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ramzi memaparkan sebenarnya hampir tak ada perbedaan antara daging terkena PMK dengan yang sehat.
Daging yang sehat pun, menurut Ramzi, tetap harus langsung digantung.
“Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Makin lama digantung, makin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal,” katanya.
Lebih lanjut, Ramzi menegaskan PMK yang terjadi pada hewan tidak berbahaya untuk manusia.
"Penyakit mulut dan kuku yang terjadi pada hewan adalah virus, tapi bukan zoonosis, jadi tidak menular ke manusia. Virus penyakit ini hanya menular antar hewan berkuku dua,” paparnya.
Ramzi menjelaskan Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau pun sebaliknya.
“Hewan berkuku dua ini seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan babi,” jelasnya.
Menurut drh. Ramzi, ciri-ciri hewan yang terkena PMK adalah mengalami demam tinggi, air liur berlebihan, luka yang tampak di hidung dan kaki hewan, sulit berjalan dan nafsu makan menurun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News