GenPI.co - Meskipun diperkirakan berdiri pada abad ke-17, Masjid Raya Al-Arif Jakarta ternyata belum menyandang status cagar budaya.
Menurut Robani, sekretaris DKM Jami Masjid Al-Arif, pihaknya sudah mengajukan status cagar budaya.
Namun, hingga kini mereka tidak kunjung mendapatkannya.
Robani menuturkan ada beberapa alasan yang mungkin membuat Masjid Raya Al-Arif sulit mendapat status cagar budaya.
Menurutnya, sejak dipugar pada 1967, masjid tersebut memang mengalami banyak perubahan.
“Kalau dilihat dari foto, udah banyak yang berubah dari aslinya,” kata Robani kepada GenPI.co, Sabtu (9/7).
Lebih lanjut, Robani menuturkan ada banyak penambahan baru yang membuat sisi asli masjid tertutupi.
Namun, kata dia, jika masjid digali, sisa-sisa ubin pada era awal masjid masih bisa ditemukan.
“Paling yang masih asli bentuk tiang empat di dalam. Bentuknya aja soalnya sudah dipoles sedemikian rupa jadi udah enggak terlalu asli,” tambahnya.
Sederet perubahan itu, kata Robani, mungkin menjadi alasan Masjid Raya Al-Arif sulit mendapat status cagar budaya.
“Mungkin sudah 80 persen hilang semua,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News