GenPI.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut adanya skema insentif yang bisa didapatkan oleh produsen dan distributor minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita.
Dia mengatakan bagi produsen yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita memiliki komposisi hak ekspor minyak sawit mentah (CPO) lebih banyak dibandingkan dengan orang yang hanya memproduksi minyak goreng curah.
"Kalau pakai kemasan itu 1 banding 2. Misalnya kalau dia ngasih DMO (domestic market obligation] 1.000 ton, maka dia 1 banding 2, jadi 1.200 itu kali 7, berarti 8.400 jatah ekspor CPO-nya. Kalau distribusi yang curah 1,7 jadinya 1.000 x 7, jadi 7.000 ton ekspornya," ujar Zulhas kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Dia pun menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah keluar terkait dengan hak insentif tersebut.
Tak hanya itu, insentif tambahan juga akan ditambah apabila produsen memasok Minyakita untuk wilayah-wilayah tertentu, seperti Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Selain itu Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat juga termasuk dalam wilayah tersebut.
Di beberapa wilayah tersebut memang harga minyak goreng curah masih bertahan di angka Rp 20.000 per liternya.
"Angkanya bervariatif, mulai dari 1,10 sampai 1,35. Maksud angka matriks regionalisasi ini adanya penyesuaian. Jadi, kalau DMO-nya ke satu daerah, misalnya ke Papua, kalau dia menyalurkan 1.000 ton, berarti dihitungnya 1.350 ton (hak ekspor CPO-nya, red)," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim ditemui dalam kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan Indonesia secara resmi meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Minyak goreng kemasan sederhana itu ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14.000 per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun.
Adapun salah satu syaratnya, yakni tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News