GenPI.co - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan telah memblokir 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama ACT di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7).
Dia mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.
"PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.
Menurutnya PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Dia juga juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme.
Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.
Tidak hanya itu, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News