GenPI.co - Kakek bernama Herman Djaya mengaku kehilangan tanah di depan Mal Thamrin City hingga mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Kakek Herman melaporkan kasus tersebut ke KPK karena diduga ada mafia tanah di dalamnya.
Pengacara Kakek Herman, Muhammad Mualimin, menuturkan kliennya sudah 12 tahun terlunta-lunta mencari keadilan.
Dia mengatakan awalnya Kakek Herman terlibat polemik soal kepemilikan tanah dengan Muhammad Aziz Wellang.
"Dalam putusan perdata tingkat pertama hingga ketiga, semuanya dimenangkan sudah kliennya," kata Mualimin saat ditemui di KPK, Senin (4/7).
Namun, Mualimin menyebut kecurigaan muncul saat Aziz Wellang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sebab, menurut dia, di dalam PK tidak ada bukti baru, tetapi putusannya malah berkebalikan.
"Di PK kliennya kalah dan kehilangan tanah di depan Mal Thamrin City senilai Rp 30 miliar," ungkapnya.
Mualimin mengatakan kliennya menduga ada unsur hukum yang memengaruhi putusan sehingga mengalami kerugian.
Dia menjelaskan kliennya melaporkan tingkah oknum hakim MA dan panitera yang diduga mencurigakan ke KPK.
"Atas dasar itu, kliennya melapor ke KPK," kata dia.
Seperti diketahui, pada 31 Juni 2009, Herman Djaya didatangi Agus Setyanto, Dasri Saleh, dan Marsela.
Ketiganya bermaksud meminjam uang senilai Rp 500 juta dan membawa sertifikat asli hak pakai tanah atas nama Muhammad Aziz Wellang.
Herman menyanggupi utang dengan syarat waktu pengembalian dua bulan.
Aziz Wellang memberikan sertifikat tersebut dengan surat pernyataan utang dan akta kuasa untuk menjual sekaligus dilengkapi akta pengikatan jual beli bila yang bersangkutan tidak membayar utangnya.
Seusai uang diterima, Aziz Wellang diketahui menghilang. Herman pun menggunakan haknya membalik nama tanah.
Setelah itu polemik kepemilikan tanah pun terjadi di antara keduanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News