GenPI.co - Bareskrim Polri turun tangan menyelediki dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim tengah menyelidiki, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pengumpulan data serta keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (4/7).
Semenetara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penyelewengan dana yang dhimpun ACT itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Dia mengakui saat ini pihaknya telah menyerahkan hasil kajian yang telah dilakukan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Polri.
"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil Analisis yang kami sampaikan kepasa aparat penegak hukum," ujarnya.
Ivan juga menjelaskan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Densus 88 dan BNPT untuk mengusut aliran untuk aktivitas terlarang tersebut.
"Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum,"
Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT sekitar Rp250 juta, sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta.
Lalu, Vice Presiden ACT Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News