GenPI.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat 18 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepolisian RI.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi mengatakan hal tersebut dicatat dalam laporan yang dibuat lembaganya periode Juli 2021-Juni 2022.
"Ironisnya polisi juga melakukan tindakan dugaan kekerasan tersebut dari data yang kami himpun," ujar Andi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Dalam laporannya, Andi menyebutkan ada 1 korban tewas, 4 orang mengalami luka, serta 15 korban trauma dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Selain itu, Kontras juga menemukan adanya kedaruratan perspektif gender di lingkungan Korps Bhayangkara.
Sebab, ada empat pengabaian kasus kekerasan seksual dalam satu tahun terakhir.
"Sebagai contoh kasus pada Desember 2021. Ada kasus seorang ibu dan suami dimarahi dan dipaksa damai saat membuat laporan kekrasan seksual," ungkap dia.
Andi menambahkan hal tersebut menjadi catatan negatif terhadap institusi kepolisian lantaran Polri jadi institusi pelindung dan pengayom masyarakat.
"Kondisi tersebut berkaitan dengan minimnya perpektif gender di lingkungan Korps Bhayangkara yang masih didominasi oleh laki-laki," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihak Kepolisian diharapkan harus segera menghapus kultur buruk seperti penolakan kasus dengan berbagai alasan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News