GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan Holywings tidak memenuhi perizinan soal minuman beralkohol sehingga mengakibatkan izin operasional dicabut.
Riza mengungkapkan pihak Holywings belum memenuhi izin konsumsi atau pemakaian minuman alkohol di tempat.
"Izin yang baru ada, yakni minuman beralkohol itu dibawa pulang," katanya di Balai kota DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Oleh karena itu, Riza menyatakan Holywings melanggar aturan karena belum mengantongi izin tersebut.
Dia mengakui pelanggaran tersebut menjadi temuan pihaknya di lapangan.
Selain itu, Riza mengatakan pihaknya juga menemukan satu sertifikasi izin yang belum memenuhi persyaratan sehingga menambah daftar pelanggaran Holywings.
"Sertifikasi operasional bar belum diizinkan," ujarnya.
Riza menyatakan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Holywings atas dasar dua metode, yaitu Dinas Pariwisata dan UMKM.
"Laporan itu diteruskan ke Dinas PTSP, kemudian sampai ke Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Riza Patria menjelaskan kasus Holywings ditindak berdasarkan peraturan Undang-undang Cipta Kerja.
Dia menyampaikan agar permasalahan Holywings menjadi pelajaran bagi setiap tempat usaha dan lebih berhati-hati dalam bertindak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News