GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria angkat bicara terkait belum disegelnya Holywings Pondok Indah di Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel 12 gerai Holywings di Jakarta setelah izin usahanya dicabut.
Namun, salah satu gerai Holywings di Pondok Indah tak ada dalam 12 daftar tersebut.
Terkait hal itu, Riza mengimbau agar masyarakat mengadukan permasalahan tersebut kepada dinas terkait.
"Satpol PP akan menindaklanjuti," ucap dia di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Riza menegaskan tidak hanya Holywings, tetapi tempat usaha yang dianggap melanggar dan tidak memiliki izin untuk segera dilaporkan.
"Nanti, kami akan menindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut, Riza Patria mengatakan tempat usaha yang telah disegel atau dicabut izinnya, seperti Holywings, bisa beroperasi kembali.
Dia menyatakan tempat usaha tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan terlebih dahulu.
"Jika sudah dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News