Uang Jadi Faktor yang Buat RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

29 Juni 2022 01:40

GenPI.co - Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care Anis Hidayah menilai uang menjadi faktor yang membuat RUU PPRT tidak kunjung disahkan.

Anis mengatakan bahwa RUU PPRT tak memberikan keuntungan materi kepada para pembuat kebijakan.

Selain tidak ada money interest-nya, RUU PPRT juga murni perjuangan kelas.

BACA JUGA:  Migrant Care Siap Bawa Kasus Adelina Lisao ke Dewan HAM PBB ASEAN

"PRT itu perjuangan kelas. Jadi, hampir setiap orang yang punya PRT mungkin ada kekhawatiran ketika RUU PPRT disahkan," ucap dia di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Anis menyebut orang-orang yang berlaku tidak sepantasnya kepada PRT takut akan dikriminalisasi.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Minta Kejelasan dari DPR Terkait RUU PPRT

Dia menganggap RUU PPRT itu sebenarnya untuk mengatur hubungan antara majikan dan PRT, bukan hanya satu pihak saja.

"Berarti untuk kebaikan keduanya, bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan memastikan PRT dan majikan mendapatkan perlakuan yang adil," ungkapnya.

BACA JUGA:  DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT

Di sisi lain, Anis menyatakan kasus pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia Adelina Lisao sebenarnya bisa menjadi pelecut bagi pemerintah.

"RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR tidak kunjung ada kemajuan kapan disahkan dan selalu tergulung oleh RUU yang lain," ucap dia di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Anis menganggap adanya kasus Adelina bisa membuat DPR tersadar segera mengesahkan RUU tersebut.

Dia menilai adanya UU tersebut menjadi bagian dari upaya diplomasi untuk mendorong perlindungan PRT Indonesia di luar negeri.

Seperti diketahui, Adelina Lisao meninggal pada 2018 di Malaysia diduga dianiaya majikannya, Ambika Shan.

Namun, Mahkamah Persekutuan Malaysia atau setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina pada (23/6).

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong, Harmindar Singh, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co