Migrant Care Berencana Bawa Kasus Adelina di Malaysia ke PBB

28 Juni 2022 04:50

GenPI.co - Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care Anis Hidayah mengatakan kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia masih bermunculan.

Anis menyatakan kasus-kasus baru seperti yang dialami PRT Indonesia Adelina Lisao belum sepenuhnya berhenti di Malaysia.

Dia mengaku khawatir tidak adanya hukum yang berkeadilan kemungkinan juga akan berpengaruh pada putusan di pengadilan Malaysia ke depannya.

BACA JUGA:  PBB Sebut Jurnalis Al Jazeera Tewas oleh peluru Pasukan Israel

"Dengan demikian, putusan terhadap majikan Adelina, Ambika Shan, harus diprotes secara keras kepada malaysia," ucap dia di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Oleh karena itu, Anis Hidayah berencana menyampaikan protes tersebut kepada PBB.

BACA JUGA:  China dan Rusia Memveto Sanksi PBB untuk Korea Utara

Dia dan rekan-rekannya akan menyampaikan hal tersebut secara langsung melalui mekanisme yang tersedia, termasuk di ASEAN.

"Sebab, Malaysia juga masuk Dewan HAM PBB ASEAN," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus Bunuh Diri Meningkat Akibat Legalisasi Ganja, Kata PBB

Menurut Anis, dalam hubungan antarnegara ada prinsip HAM yang harus dijunjung tinggi.

"Dengan demikian, kasus kali ini akan menjadi hal buruk bagi Malaysia dalam menjaga hubungan internasional," kata Anis Hidayah.

Anis menyatakan protes tersebut akan disampaikan pada November tahun ini, yakni ada Universal Periodic Review (UPR) yang akan berlangsung di Geneva, Swis.

"Pemerintah indonesia akan di-review soal penegakan HAM. Meski laporan kami sudah di sana, tetapi kami juga bisa menyampaikan pernyataan secara nonformal, termasuk soal kasus Adelina," terangnya.

Seperti diketahui, Adelina Lisao meninggal pada 2018 di Malaysia diduga dianiaya majikannya, Ambika Shan.

Namun, Mahkamah Persekutuan Malaysia atau setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina pada Kamis (23/6).

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong, Harmindar Singh, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Ferry Budi Saputra
Migrant Care   Malaysia   PBB   Adelina Lisao   prt  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co